1. Metode yang digunakan mengacu pada MK Fasyankes Kementerian Kesehatan nomo HK.02.02/D/43649/2024
2. Sertifikat KAN LK-353-IDN, berlaku hingga 24 Agustus 2026
| Kategori | Rincian Informasi |
|---|---|
| Rincian Layanan Kalibrasi | 1. Pengerjaan kalibrasi dapat dilakukan secara Inhouse (lokasi pelanggan) atau Insitu (dikirimkan ke laboratorium).2. Hasil sertifikat kalibrasi terhubung pada website ASPAK Kemenkes.3. Metode yang digunakan merujuk pada Metode Kerja Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kemenkes RI Dirjen Fasyankes. |
| No. Sertifikat Kompetensi Personil | LK-353-IDN |
| Komponen Biaya Personil | • Tenaga Pelaksana Kalibrasi• Tenaga Penyelia Sertifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi• Tenaga Admin Cetak Sertifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi• Tenaga Pemeliharaan Alat |
| Komponen Biaya Transportasi | - |
| Komponen Biaya Lainnya | - |
| Satuan Barang | Unit |
| Informasi Lainnya | - |
| Lokasi Tempat Usaha | Kota Surabaya |