1. Metode yang digunakan mengacu pada MK Fasyankes Kementerian Kesehatan nomo HK.02.02/D/43649/2024
2. Sertifikat KAN LK-353-IDN, berlaku hingga 24 Agustus 2026
| Komponen | Rincian |
|---|---|
| Layanan | Kalibrasi Alat Kesehatan |
| Rincian Layanan Kalibrasi | 1. Pengerjaan kalibrasi dapat dilakukan secara inhouse pada lokasi pelanggan atau insitu dikirimkan pada Laboratorium.2. Hasil sertifikat kalibrasi terhubung pada website ASPAK Kemenkes.3. Metode yang digunakan merujuk pada Metode Kerja Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kemenkes RI Dirjen Fasyankes. |
| Nomor Sertifikat Kompetensi Personil | LK-353-IDN |
| Komponen Biaya Personil | Tenaga Pelaksana Kalibrasi; Tenaga Penyelia Sertifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi; Tenaga Admin Cetak Sertifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi; Tenaga Pemeliharaan Alat |
| Komponen Biaya Transportasi | Telah termasuk |
| Komponen Biaya Lainnya (Apabila ada) | - |
| Satuan Barang | Unit |
| Informasi Lainnya | - |
| Lokasi Tempat Usaha | Kota Surabaya |