1. Metode yang digunakan mengacu pada MK Fasyankes Kementerian Kesehatan nomo HK.02.02/D/43649/2024
2. Sertifikat KAN LK-353-IDN, berlaku hingga 24 Agustus 2026
| Komponen / Parameter | Detail / Keterangan |
|---|---|
| Rincian Layanan Kalibrasi | • Dapat dilakukan secara Inhouse (di lokasi pelanggan) atau Insitu (dikirim ke Laboratorium)• Hasil sertifikat kalibrasi terhubung langsung dengan website ASPAK Kemenkes• Metode merujuk pada Metode Kerja Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kemenkes RI Dirjen Fasyankes |
| No. Sertifikat Kompetensi Personil | LK-353-IDN |
| Komponen Biaya Personil | • Tenaga Pelaksana Kalibrasi• Tenaga Penyelia Sertifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi• Tenaga Admin Cetak Sertifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi• Tenaga Pemeliharaan Alat |
| Komponen Biaya Transportasi | Telah Termasuk |
| Komponen Biaya Lainnya | - |
| Satuan Barang | Unit |