1. Metode yang digunakan mengacu pada MK Fasyankes Kementerian Kesehatan nomo HK.02.02/D/43649/2024
2. Sertifikat KAN LK-353-IDN, berlaku hingga 24 Agustus 2026
3. Ruang Lingkup telah terakreditasi KAN
Rincian Layanan Kalibrasi
Belum Termasuk
Komponen Biaya Lainnya (Apabila ada) -
Satuan Barang Unit
| 1. Pengerjaan Kalibrasi dapat dilakukan secara Inhouse pada lokasi pelanggan atau Insitu dikirimkan pada Laboratorium 2. Hasil sertifikat kalibrasi terhubung pada website ASPAK Kemenkes 3. Metode yang digunakan merujuk pada Metode Kerja Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kemenkes RI Dirjen Fasyankes |
| Komponen Biaya Personil | Tenaga Pelaksana Kalibrasi, Tenaga Penyelia Serftifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi, Tenaga Admin Cetak Sertifikat dan Laporan Hasil Kalibrasi dan Tenaga Pemeliharaan Alat |
| Komponen Biaya Transportasi | |