E-Catalog:   Link to E-Catalog

1. Metode kalibrasi mengacu pada Metode Kerja (MK) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43649/2024.
2. Laboratorium telah memiliki Sertifikat Akreditasi KAN Nomor LK-353-IDN, berlaku hingga 24 Agustus 2026.

Rincian Layanan Kalibrasi1. Pengerjaan kalibrasi dapat dilakukan secara inhouse di lokasi pelanggan atau insitu dengan pengiriman alat ke laboratorium.
2. Sertifikat hasil kalibrasi terhubung dengan website ASPAK Kementerian Kesehatan.
3. Metode kalibrasi mengacu pada Metode Kerja Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Nomor Sertifikat Kompetensi PersonelLK-353-IDN
Komponen Biaya Personel- Tenaga pelaksana kalibrasi.
- Tenaga penyelia untuk sertifikat dan laporan hasil kalibrasi.
- Tenaga administrasi untuk pencetakan sertifikat dan laporan hasil kalibrasi.
- Tenaga pemeliharaan alat.
Komponen Biaya TransportasiTelah termasuk.
Satuan BarangUnit